Terima Bansos PKH, Warga Diimbau Ikuti Anjuran Pemerintah Untuk Pencegahan Virus Corona

PKH KOTA BIMA, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan setiap bulan. Perubahan sistem itu untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 yang sedang berlangsung. “Karena Bantuan telah tersalurkan mulai April 2020, Keluarga Pra sejahtera tersebut diminta mengikuti anjuran Pemerintah tentang pencegahan virus Corona (covid19). Antisipasinya, mereka harus mememahami panduan pencairan bantuan di lembaga bayar,”Terang Koordinator Wilayah PKH NTB, Nurhasim Menurut Dia, Sesuai dengan Ketentuan Panduan Pencairan Bantuan Sosial (Bansos PKH), berikut beberapa hal yang dipandang perlubdiperhatikan, pertama; keluar rumah dalam kondisi sehat dan memaki pasker ( penutup mulut), kedua; hindari berpergian berkelompok atau berkerumunan, ketiga; tidak bersalaman dan jaga jarak dengan orang lain, minimal satu meter, keempat; tidak menyentuh wajah dan cuci tangan setelah melakukan transksi, kelima; pastikan uang PKh untuk membeli kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan anak sekolah dan setelah mengambil bansos, segera pulang, cuci pakaian dan langsung mencuci.

Foto : Pendamping PKH saat memantau KPM PKH menerima bansos di ATM “Penerima manfaat PKH, diminta mengikuti anjuran Pemerintah, dalam mengantisipasi tertularnya covid19 ini,” sebut Hasim Dia mengingatkan kembali, ebelumnya, bansos PKH disalurkan sekali dalam setiap tiga bulan. Yakni, Januari, April, Juli, dan Oktober. Kebijakan Mensos mengantisipasi agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi. Melalui pemasukan bulanan tersebut, selama wabah Covid-19 berlangsung. “Apalagi saat ini setiap warga diwajibkan untuk tetap di rumah saja, Terangnya Melalui PKH lanjut dia, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Dengan menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.


Foto: KPM PKH saat menerima Bansos di BRIlink

Pria ini menyebutkan, Bansos untuk KPM PKH periode disesuaikan dengan komponennya. Yakni, Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, senilai Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Demikian pun dengan jumlah KPM ditambah menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (Pemda) di setiap wilayah Indonesia. “Ini untuk menjaga akurasi penyaluran Bansos, agar tepat sasaran. Karena yang lebih tahu kondisi warganya, adalah pemerintah daerah masing-masing,” tutupnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.