PKH Kota Bima,– KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau biasa di kenal dengan ATM oleh masyarakat luas, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). KKS adalah kartu penting dalam penerimaan bantuan sosial sehingga bisa dibilang ketika KKS rusak, dipegang oleh orang lain atau hilang sangat beresiko tinggi dan merugikan KPM peserta PKH itu sendiri.
Melalui instruksi langsung Menteri Sosial ke seluruh jajaran Sumber Daya Manusia (SDM) PKH se Indonesia kepada Koordinator Regional (Koreg), Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Kota Kabupaten (Korkot/Korkab) kemudian diteruskan ke seluruh SDM PKH di daerah menegaskan agar patenkan edukasi gerakkan pegang KKS sendiri sepenuhnya tersosialisasikan dengan baik kepada KPM PKH dampingannya.
Juliari P. Batubara, Menteri Sosial (Mensos RI) menyampaikan dengan tegas bahwa (KKS) adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah bagi KPM sebagai media penyaluran bantuan sosial yang tidak boleh di pegang oleh orang lain.
“Buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH sehingga selain yang bersangkutan tidak ada pihak lain manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut“, imbuhnya.
Di tempat lain H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB saat dihubungi team media ini menyampaikan hal senada, bahwa kehilangan, kerusakan dan penyalahgunaan KKS oleh pihak yang tidak bertanggungjawab akan merugikan KPM PKH sendiri oleh karenya kami tegas dalam hal ini. “Instruksi ini langsung dari Pusat dengan tujuan mengurangi resiko penyalahgunaan KKS oleh pihak lain“.
Koordinator PKH Kota Bima, Husni, S.Pd. saat ditemui di lokasi kerjanya menegaskan seperti apa yang disampaikan Mensos dan Kadis Sosial Prov. NTB agar kiranya seluruh SDM PKH Kota Bima tidak main-main dalam mensosialisasikan masalah ini sehingga seluruh KPM PKH se_Kota Bima menyadari pentingnya KKS bansos ini.
“KKS ini bukan hanya sebatas kartu bansos, tapi lebih dari itu, oleh karenanya saya tegas dalam hal ini kepada seluruh SDM PKH Kota Bima agar disampaikan dan di sosialisasikan dengan baik kepada seluruh KPM PKH yang ada“, tegasnya.
“Jika ada KKS yang dipegang, disimpan dan dimanfaatkan oleh pihak lain silahkan laporkan ke Dinas Sosial Kota Bima atau ke Sekretariat PPKH setempat“, tutupnya.