Korwil PKH, Tegaskan Pendamping Harus Paham Kode Etik

PKH Kota Bima, Rapat rutin Program PKH di Kota Bima di gelar di Sekretariat Pelaksana PKH Kota Bima- Dinas Sosial Kota Bima, Senin (14/10/2019). Salah satu agenda adalah pembahasan kode etik SDM PKH. Turut hadir Korwil NTB 1, Kasi Jamsos Keluarga Dinsos Kota Bima, Korkot Kota Bima dan SDM PKH Kota Bima.

Menurut Korwil NTB 1, Nurhasim Kode etik SDM PKH diatur di dalam Peraturan Dirjen Linjamsos, Nomor :01/08/2018, adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku dan tindakan SDM PKH, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

” Esensi dari Kode Etik meliputi sikap Santun, Integritas dan profrsional (SIP), katanya

ket : Korwil NTB Nurhasim saat memaparkan tentang kode etik di seluruh SDM PKH Kota Bima

Dalam pelaksanaanya, lanjut dia. Semangat Kode Etik adalah mengatur kewajiban SDM PKH agar tidak keluar rel yang ditentukan. Harus on the track, agar tidak dipermasalahkam dikemudian hari.

Dalam beberapa peristiwa oknum SDM yang bermasalah, harus menjadi bahan evaluasi diri. Agar dalam proses pendampingan butuh kehati hatian dan tidak mudah terjebak dalam inisiasi pribadi. Prinsip menjalankan tugas pokok sesuai ketentuan yanh diutamakan. Empati boleh tetapi jangan menggerus profesionalitas. Ada batas batas ketentuan yang tidak bisa hanya menggunakan kesepakatan kesepakatan yang berakibat fatal dikemudian hari

” Perkuat dokumen dan administrasi, sebagai bahan acuan dalam setiap pelaksanaannya,” Ujarnya

Disamping itu, sikap lainnya adalah etika bermedia sosial, jangan sampai menyebarkan informasi surat surat resmi kelembaan di media sosial. Supaya tidak terjadi salah tafsir dan persepsi dari orang lain, yang belum faham secara utuh tentang program. Sebagaimana tertuang dalam Prinsip Kode Etik SDM Pelaksana PKH, antaranya Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi;
Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
Memberikan pelayanan dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara dan tidak memberikan data kepesertaan PKH baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain kecuali mendapat izin dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
Tidak melakukan tindakan penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan dana, termasuk mengutip, mengurangi, membawa dan/atau menyimpan uang bantuan program;
Tidak melakukan manipulasi/pemalsuan data atau dokumen untuk kepentingan laporan program;
Tidak melanggar Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang tata tertib dan disiplin kerja serta larangan rangkap pekerjaan bagi Petugas Pelaksana PKH

“Silahkan SDM PKH, bisa cermati secara seksama materi yang tertuang dalam kode etik” tegasnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.